PROBLEMATIKA KUA
Ciri ciri yang bisa dicurigai bahwa Akta Cerai itu Palsu :
01. Kertas bukan ukuran Folio dengan bingkai warna bukan kuning muda maupun merah muda
02. Alamat penggugat dan tergugat tidak dalam wilayah Hukum Pengadilan tersebut
03. Stempel bukan Mahkamah Agung dan tidak OVAL
setelah mencurigai maka kepastiannya harus tabayyun ke PA yang tertera pada Akta Cerai tersebut
Label: Informasi

